Kemlu RI Pastikan WNI di Korsel Tidak Perlu Dievakuasi
Kamis, 05 Desember 2024 – 21:40 WIB
Pada Rabu (4/12) pagi, Presiden Yoon pun mengumumkan pencabutan darurat militer setelah anggota Majelis Nasional pada tengah malam mengesahkan mosi untuk memblokir pernyataan darurat militer.
Baca Juga:
Usai pencabutan status darurat, partai-partai oposisi mengajukan mosi untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ke Majelis Nasional. Usulan tersebut ditandatangani oleh 191 anggota parlemen oposisi. (ant/dil/jpnn)