Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Akan Menambah Jumlah Atase Tenaga Kerja  

Selasa, 13 Februari 2018 – 21:16 WIB
Kemnaker Akan Menambah Jumlah Atase Tenaga Kerja   - JPNN.COM
Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto saat pembukaan Rapat Kordinasi Atnaker Tahun 2018 di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Selasa (13/2). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menambah jumlah dan kapasitas diplomatik Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan staf teknis Ketenagakerjaan yang bertugas di negara-negara penempatan.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan  terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri

“Peningkatan jumlah dan kapasitas Atase Tenaga Kerja beserta stafnya dilakukan sesuai dengan beban tugas. Sebab di negara-negara tertentu stafnya sangat sedikit sementara yang diurus sangat banyak seperti di Hongkong ada 200 ribu tenaga kerja. Stafnya hanya 1 orang dan 2 staf lokal,“ ujar Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto dalam sambutan pembukaan Rapat Kordinasi Atnaker Tahun 2018  di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Selasa (13/2).

“Indonesia satu-satunya negara ASEAN yang tidak memiliki Atase di Jenewa atau Jepang. Padahal  banyak yang bekerja melalui IJEPA dan pemagangan tapi tak punya atnaker. Demikian juga di negara bagian spesifik Malaysia juga perlu penambahan Atase untuk wilayah Serawak, Penang dan Johor. Demikian pula Australia," katanya.

Hery menambahkan, Atnaker memiliki tugas dan fungsi sangat banyak dan tidak mudah. Selain melayani, mellindungi dan mengatasi persoalan TKI, Atnaker juga harus mengurusi persoalan dan isu ketenagakerjaan lainnya.

“Selain menjaga citra Indonesia di kancah Internasional, atnaker juga terkait persoalan ketenagakerjaan secara umum. Misalnya informasi pasar kerja (labour market information), pelatihan vokasi  (vocational training) dan sebagainya,“ kata Sekjen Hery.

Saat ini Kemnaker memiliki sembilan Atnaker dan dua staf teknis Ketenagakerjaan untuk ditempatkan di 10 penempatan TKI.

Sembilan ditempatkan di Korsel, Brunei, Qatar, Singapura, Jordania, Arab Saui, Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab. “Sementara dua staf teknis ketenagakerjaan ditempatkan di Hongkong dan Jeddah (Arab Saudi), “ kata Sesjen Hery.

Pemerintah berencana menambah jumlah dan kapasitas diplomatik Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan staf teknis Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News