Kemnaker – APJATI Tandatangani MoU Soal Pekerja Migran
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), tentang optimalisasi pelayanan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme, serta ketaatan hukum bagi seluruh penanggung jawab perusahaan penempatan PMI anggota APJATI & karyawannya.
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto dan Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalamah, di Kantor Kemnaker pada Senin (7/5).
“Kami berharap penandatangan MoU ini bisa meningkatkan kualitas SDM Pekerja migrant sehingga lebih terlindungi dan meningkat kesejahteraannya,” kata Sekjen Kemnaker Hery.
Dengan adanya Mou ini, Sekjen Hery menambahkan, kerja sama antara pemerintah dengan swasta dapat diperkuat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja luar negeri serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang unprosedural dan undocumented.
“Kami terus berupaya dan berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja sampai kembali ke daerah asalnya. Sehingga diharapkan upaya tersebut mampu menekan angka pekerja migran ilegal dan menjamin keselamatan juga kesejahteraan PMI, “kata Hery.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pencegahan pemberangkatan PMI secara non prosedural, peningkatan kualitas tata kelola pelindungan PMI, perluasan kesempatan kerja PMI pada pengguna berbadan hukum, pemberdayaan PMI dan anggota keluarganya setelah bekerja, dan penyelenggaraan program peningkatan kualitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Pelaksanaan nota kesepahaman ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama dan disusun oleh perwakilan dari Kemnaker dan APJATI.
"Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlaku nota kesepahaman," ujar Sekjen Hery.