Kemnaker Bahas Implementasi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
jpnn.com, YOGYAKARTA - Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan pemerintah telah menetapkan 4 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan U Cipra Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Dia menyebutkan ke-4 PP tersebut, yaitu PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP 36/2021 tentang Pengupahan, serta PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja atau buruh Indonesia sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Hal itu juga yang selalu disampaikan Bu Ida Fauziyah," kata Dirjen Putri.
Terkait hal tersebut, Kemnaker menyelenggarakan dialog implementasi dan evaluasi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PP-PKB) pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya di Yogyakarta, Kamis (14/10).
Dirjen Putri berharap melalui dialog tersebut dapat meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan hubungan industrial setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
"Sekaligus menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama," harapnya.
Dia menegaskan kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya bukan untuk mendegradasi kualitas PP-PKB.
Sebab perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha.