Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi K3 untuk Industri

Senin, 30 Oktober 2017 – 08:47 WIB
Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi K3 untuk Industri - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TANGERANG - Pasca terjadinya kebakaran di pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten yang menewaskan 48 pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan segera membentuk tim evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya.

“Saya instruksikan kepada jajaran pengawasan ketenagakerjaan untuk membentuk tim evaluasi K3 bekerja sama dengan instansi lain. Terutama pada perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya,” kata Mentri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, Minggu, 29 Oktober 2017.

“Tugas tim adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya”.

Minggu sore, Menaker melakukan pemeriksaan ke lokasi PT. Panca Buana Cahaya Sukses. Turut mendampingi adalah Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kapolres Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan.

Usai melakukan pemeriksaan lokasi, Menaker melihat adanya dugaan kuat pelanggaran K3 pada pabrik tersebut.

“Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik, seperti tidak adanya jalur evakuasi, tak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik, dan sebagainya,” jelas Menaker.

Selain itu, ada juga pelanggaran lain seperti adanya pekerja anak, hanya sebagian pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masalah kontrak kerja, pengupahan dan sebagainya. Dari jumlah 103 orang pekerja, hanya 27 pekerja yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait pelanggaran perusahaan terhadap norma-norma K3 dan norma ketenagakerjaan lain, pengawas naker akan mendalami dan menindaklanjutinya secara tegas dan profesional. “Taka ada kata main-main untuk pelanggaran ketenagakerjaan. Apalagi menyangkut nyawa dan nasib pekerja,” tegas Menteri Hanif.

Menaker menginstruksikan kepada jajaran pengawasan ketenagakerjaan untuk membentuk tim evaluasi K3 bekerja sama dengan instansi lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close