Kemnaker Berbagi Kabar Baik soal BSU, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berbagi kabar baik soal penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pihaknya bakal menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 22 Oktober 2021.
Pasalnya, Komite PEN menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima.
Hal itu dikatakan Anwar saat mengikuti webinar Harmonisasi Rancangan Permenaker tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19, Selasa (2/11/2021).
Penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini COVID-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan COVID-19.
"Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi menyebut substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Selain itu, menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.