Kemnaker Beri Penghargaan Kepada BUMN-Swasta yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas
Kegiatan ini juga sesuai Pasal 139 Undang-Undang No 8 Tahun 2016 yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan penyandang disabilitas
Tiga BUMN yang meraih penghargaan, yakni PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Selain itu, 9 swasta yang memperoleh penghargaan untuk kategori perusahaan besar, yaitu Wahyu Manunggal Sejati, Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), PT Feng Tay Indonesia Enterprises, Kabupaten Bandung (Jawa Barat), dan PT Changshin Reksa Jaya, Garut (Jawa Barat).
Tiga perusahaan kategori sedang, yakni PT Costume Magnifique, Batam (Kepulauan Riau), Aston Kuta Hotel & Recidence, Badung (Bali), dan CV Arsyadina, Surabaya (Jawa Timur).
Kemudian tiga perusahaan kecil, yakni PT. Desain Kreatif Indonesia, Sawahlunto, (Sumatera Barat), Cafe Energi Positif; Kota Bandar Lampung (Lampung), dan UD Sentral Gorden, Kota Kendari, (Sulawesi Tenggara). (mrk/jpnn)