Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI
Selasa, 11 Januari 2022 – 20:54 WIB
Selain itu, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural di 25 lokasi embarkasi, debarkasi, atau daerah asal PMI.
Keanggotaan satgas ini mencakup dinas tenaga kerja, BP2MI, imigrasi, kepolisian, dukcapil, kesehatan, sosial, dan perhubungan. (mrk/jpnn)