Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker & BP3MI di 3 Daerah Ini Berkomitmen Siapkan Kompetensi Calon Pekerja Migran

Sabtu, 06 Juli 2024 – 10:40 WIB
Kemnaker & BP3MI di 3 Daerah Ini Berkomitmen Siapkan Kompetensi Calon Pekerja Migran - JPNN.COM
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menyampaikan sambutan di acara penandatanganan komitmen bersama antara Kemnaker dengan BP3MI DIY, Jateng, dan Jatim yang berlangsung di BPVP Surakarta pada Jumat (5/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, SURAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta menandatangani komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kompetensi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Acara penandatanganan komitmen bersama tersebut berlangsung di BPVP Surakarta Jawa Tengah, Jumat (5/7).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang hadir pada acara penandatanganan komitmen tersebut menyampaikan pelatihan kerja adalah media yang efektif untuk menyiapkan calon tenaga kerja bagi kebutuhan pasar kerja karena dilakukan dalam durasi yang singkat.

"Penyiapan calon tenaga kerja melalui pelatihan harus didesain sesuai kebutuhan jenis pekerjaan, baik untuk kebutuhan di dalam maupun luar negeri," kata Wamenaker Afriansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (6/7).

Perlu diketahui, dalam beberapa tahun terakhir permintaan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia, sektor formal, maupun nonformal di beberapa negara sahabat terus mengalami peningkatan.

Permintaan itu, baik dengan skema Government to Government (G to G), Government to Private (G to P) maupun skema Specified Skilled Workers (SSW) atau yang biasa dikenal dengan sebutan pekerja berketerampilan khusus.

"Salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya permintaan calon pekerja migran ini diakibatkan semakin berkurangnya tenaga kerja produktif di negara tersebut," ungkap Wamenaker Afriansyah.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjut Wamenaker Afriansyah, untuk menyiapkan calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri, perlu adanya peningkatan kualitas melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

Kemnaker dan BP3MI DIY, Jateng, dan Jatim menandatangani komitmen bersama untuk menyiapkan kompetensi calon pekerja migran Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News