Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker-BPJS Ketenagakerjaan Tingkatan Pelindungan Bagi Pekerja Informal

Minggu, 28 November 2021 – 21:51 WIB
Kemnaker-BPJS Ketenagakerjaan Tingkatan Pelindungan Bagi Pekerja Informal - JPNN.COM
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang saat mendampingi kunjungan Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan kerja sama utuk melindungi para pekerja Indonesia baik formal maupun informal.

"Kolaborasi dan komitmen terkait perluasan kepesertaan memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan pekerja akan pentingnya kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang saat mendampingi kunjungan Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dia mengatakan, Kemnaker mengingatkan dan mewanti-wanti pentingnya pelindungan terhadap tenaga kerja di semua sektor.

Bila terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan-segan melakukan penindakan dengan pemberian sanksi.

"Terkait pelindungan pekerja informal tentunya dibutuhkan perhatian khusus dan peningkatan sosialisasi bersama," kata Haiyani

"Pelanggaran terkait dengan kepesertaan harus ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah," sambungnya.

Haiyani mengatakan meningkatkan aspek pengawasan di Provinsi Kalimantan Timur, diperlukan perhatian dari Pemda agar ada penambahan pengawas ketenagakerjaan dari segi kualitas maupun kuantitas.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisis IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengungkapkan, hal yang sama akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja informal yang rentan.

Felly menjelaskan, pelindungan pekerja informal di masa pandemi Covid-19 dan memberikan saran untuk Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, agar segera menetapkan regulasi untuk mempercepat kepesertaan jaminan sosial bagi para pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan kerja sama utuk melindungi para pekerja Indonesia baik formal maupun informal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News