Kemnaker Dorong Kepatuhan Perusahaan Terapkan Norma Ketenagakerjaan
jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah terus mendorong peningkatan tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya. Salah satu upaya yang telah dan akan terus dilakukan adalah penguatan dan sinkronisasi kerja pemerintah pusat dan daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Budi Hartawan saat membuka Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pusat Dengan Daerah TA 2019 Ditjen Binwasnaker & K3 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/3).
"Kalau 2019 kami tetap targetkan sekitar 21 ribu perusahaan menerapkan norma-norma ketenagakerjaan. Jadi kami optimistis target 2019 tercapai," kata Budi Hartawan usai membuka secara resmi rapat tersebut.
Menurut Budi Hartawan, selama ini, salah satu kendala dalam mensinergikan kebijakan ketenagakerjaan pusat dan daerah, khususnya pada aspek pengawasan adalah kewenangan sesuai otonomi daerah. Namun, belakangan kinerja antara pemerintah pusat dan daerah semakin sinkron, sehingga mampu mendorong peningkatan capaian kinerja.
"Hampir seluruh provinsi sekarang punya UPTD atau korwil. Sekarang sudah mulai bisa terjadi hubungan yang lebih cepat antara teman-teman di wilayah," katanya menjelaskan.
Hal tersebut setidaknya terlihat dari 2 indikator capaian. Pertama, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma ketenagakerjaan. Norma ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud mencakup diantaranya norma pelatihan, norma penempatan, norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, hingga norma hubungan kerja.
Pada tahun 2015, tercatat 15.020 perusahaan telah menerapkan norma ketenagakerjaan. Jumlah ini meningkat menjadi 17.065 perusahaan pada tahun 2016.
Kemudian meningkat menjadi 20.171 perusahaan di tahun 2017, serta tahun 2018 sebanyak 24.012 perusahaan. Total capaiannya pun telah menyentuh 79,94 persen.