Kemnaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Bekerja Tanpa Diskriminasi Bagi Perempuan
Upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan.
Sementara itu, persentase perempuan yang bekerja paruh waktu di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Untuk itu, Menaker Ida menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja.
Kemnaker juga terus berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, di antaranya melalui penyusunan keputusan menteri tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Melalui aturan tersebut nantinya akan mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakkan norma kerja perempuan," kata mantan anggota DPR RI itu.
Kemnaker juga terus mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan, seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. (mrk/jpnn)