Kemnaker Dukung K3 Masuk dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO di Tempat Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung dimasukkanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) atau organisasi perburuhan internasional di tempat kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan dukungan tersebut karena Indonesia mengakui K3 merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut dinyatakan dalam Universal Declaration on Human Rights yang menyebutkan bahwa semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, dan kondisi kerja yang baik.
"Jadi pernyataan setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi," kata Dirjen Haiyani dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual, Selasa (31/5).
Dirjen Haiyani mengemukakan selama lebih dari 50 tahun, Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-Undang K3 telah menyatakan pentingnya pelindungan K3 dengan tujuan memberikan pelindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja.
"Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional," terangnya.
Dia menyebutkan Indonesia mendukung kalimat yang diambil dari bahasa yang disepakati pada Pasal 1 Konvensi ILO Nomor 187 terkait tanggung jawab bersama.
Begitu juga terkait terminologi, Indonesia mendukung penggunaan kata environtment karena dinilai sudah sesuai dengan Konvensi ILO Nomor 197.