Kemnaker Fokus Memperhatikan Masalah Psikologis dan Mental Pekerja Migran Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memberikan perhatian serius terhadap kondisi piskologis dan kesehatan mental pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke negara penempatan.
Hal tersebut sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), sebagai salah satu dokumen bagi calon PMI.
Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Eva Trisiana mengatakan bahwa salah satu pengaturan lebih teknis penempatan dan pelindungan pekerja migran adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
"Pengaturan khusus ini maknanya adalah kondisi psikologi dianggap sebagai hal penting bagi calon pekerja migran Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya," ujar Eva dalam seminar bertajuk 'Kegiatan Intervensi Psikologis untuk CPMI' di Jakarta, Selasa (23/3).
Eva menjelaskan upaya pemerintah membekali PMI dengan keterampilan yang menunjang pekerjaan telah dilakukan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
“Namun hal yang terkait dengan kondisi psikologis dan kesehatan mental PMI masih menjadi fokus perhatian," katanya.
Eva mengakui bahwa penerapannya masih belum optimal. Menurutnya, ketidaksiapan kondisi psikologi dapat mengarah menjadi ancaman stres dan gangguan psikologis bagi PMI.
Baik terkait dengan situasi kerja, perbedaan budaya dan situasi negara tempat bekerja, serta kecemasan yang timbul dari keluarga yang ditinggalkan.