Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker, ILO Indonesia, dan JBM Bahas Tiga Isu Pelindungan PMI. Apa Saja?

Jumat, 04 Februari 2022 – 20:38 WIB
Kemnaker, ILO Indonesia, dan JBM Bahas Tiga Isu Pelindungan PMI. Apa Saja? - JPNN.COM
Menaker Ida Fauziyah mengadakan pertemuan secara daring bersama ILO Indonesia dan Jaringan Buruh Migran pada Jumat (4/2). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama ILO Indonesia dan Jaringan Buruh Migran membahas tiga isu terkait pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Pertemuan ini digelar secara daring pada Jumat (4/2). Tiga isu yang dibahas itu adalah rencana launching panduan teknis tripartite plus tentang pelindungan pekerja migran yang responsif gender, standard operating procedure (SOP), penyelenggara layanan PMI, serta panduan pelindungan pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Dalam pengantarnya, Menaker Ida Fauziyah menyambut positif atas inisiasi kajian yang telah dibahas secara bersama baik dari Kemnaker, ILO, maupun Jaringan Buruh Migran (JBM).

"Seluruh pemangku kepentingan ini perlu untuk menyelaraskan pemikiran bersama terkait pentingnya memberikan pelindungan PMI yang berbasis pada kesetaraan gender sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017," kata Menaker. 

Terkait ketiga isu yang dibahas, Menaker Ida mengatakan bahwa yang pertama adalah rencana launching panduan teknis tripartite plus.

Menurut dia, rencana launching ini perlu untuk melihat kembali momen yang tepat. Menaker mengusulkan launching bisa menyesuaikan pada International Women Day.

Selain itu, terkait penyebutan forum tripartite plus, Menaker berpendapat agar perlu kesepakatan penamaan forum lebih lanjut.

"Hal ini untuk menghindari kesamaan penyebutan pada forum tripartit nasional yang ada selama ini," katanya.

Kemnaker, ILO, dan Jaringan Buruh Migran bersepakat membahas tiga isu terkait pelindungan pekerja migran Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News