Kemnaker: Kedatangan 500 TKA China Sesuai Prosedur
jpnn.com, KONAWE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) secara bertahap untuk membantu proyek pembangunan smelter di Konawe, Sulawesi Tenggara, sesuai dengan prosedur.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker Aris Wahyudi menanggapi polemik kedatangan 500 TKA asal China tersebut.
“Penggunaan TKA di masa pandemi mengikuti ketentuan dari pertama regulasi. Ada Perpres No 20 tahun 2018. Kemudian Permenaker No 10 tahun 2018 tentang pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing dan yang lebih khusus di masa pandemi itu kan payung hukum umum. Sedangkan, payung khususnya adalah peraturan menteri hukum dan HAM no 11 tahun 2020,” terangnya.
Aris juga menegaskan, kedatangan 500 TKA China sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan. Mereka juga harus memenuhi prosedur karantina dan bebas Covid-19.
“Di Permenkumham No 11 itu juga ada klausul mereka harus bebas Covid. Mereka harus berada atau tinggal di suatu wilayah yang bebas Covid. Dibukti itu biasanya 14 hari, stay di suatu tempat 14 hari yang biasanya dibuktikan dengan surat sehat dari otoritas setempat,” papar dia.
Kemudian, TKA yang sudah tiba di Indonesia harus dikarantina selama 14 hari dan perusahaan pengguna wajib memberikan fasilitas karantina di dalam negeri.
Selain itu, Aris menerangkan bahwa kedatangan 500 TKA untuk bekerja di PT VDNI dan PT OSS tersebut datang secara bertahap.
Kedatangan TKA juga diharapkan bisa membantu mempercepat proses pembangunan smelter sekaligus mempersiapkan tenaga kerja lokal untuk bekerja secara optimal.