Kemnaker Mewajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu sebelum Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Kemnaker telah mengambil langkah untuk memulihkan ekonomi nasional.
Langkah yang diambil makin memperkuat keberlangsungan bisnis bagi pengusaha maupun pekerja atau buruh.
"Dari kondisi tersebut, semestinya kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022, ditingkatkan," kata Ida secara daring, Jumat (8/4).
Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 6 April.
"Ini mewajibkan perusahaan memberikan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ida.
Politikus PKB juga menambahkan, pemberian THR tersebut merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dalam merayakan hari raya keagamaan.
"THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida.
Yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourching, tenaga honorer, dan lain-lain.