Kemnaker Minta Hak-Hak Pekerja Korban Kecelakaan Smelter Meledak di Morowali Dipenuhi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka-luka agar dipenuhi.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menyampaikan Kemnaker melalui tim Pengawas Ketenagakerjaan mulai mengumpulkan data ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak Senin (25/12) tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi secara mendalam terkait penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lainnya mengalami luka-luka.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3 tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," tegas Dirjen Haiyani dalam siaran pers Kemnaker yang diterima, Rabu (27/12).
Dirjen Haiyani juga menyampaikan dalam upaya memperoleh informasi, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan kemudian meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter.
Tim juga meminta keterangan kepada manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait adanya pekerja dari perusahaan tersebut yang menjadi korban kebakaran.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meninjau secara langsung ke lokasi terjadinya kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.