Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Minta Perusahaan Beri Fasilitas demi Kesejahteraan Pekerja

Kamis, 24 Februari 2022 – 15:35 WIB
Kemnaker Minta Perusahaan Beri Fasilitas demi Kesejahteraan Pekerja - JPNN.COM
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri saat membuka forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (23/2). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta setiap perusahaan agar menerapkan kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di tempat kerja.

Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri menyampaikan, fasilitas kesejahteraan tersebut berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, tempat olahraga, kantin, fasilitas kesehatan, koperasi, dan rekreasi.

Pelaksanaannya diberikan dalam bentuk material dan nonmaterial.

"Kami berharap kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja meningkatkan produktivitas kerja sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup pekerja, khususnya dalam masa pandemi Covid-19," ujar Dirjen Putri.

Hal itu dikatakannya saat membuka forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (23/2).

Dirjen Putri menuturkan, upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya, telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia yang prinsipnya mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan sesuai dengan kemampuan.

Selain itu, membina perusahaan dalam rangka penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan.

Kemnaker meminta perusahaan untuk memberikan fasilitas kesejahteraan berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, tempat olahraga, kantin, fasilitas kesehatan, koperasi, dan rekreasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close