Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Minta Prosedur Layanan BPJS Dipermudah

Jumat, 03 Agustus 2018 – 18:28 WIB
Kemnaker Minta Prosedur Layanan BPJS Dipermudah - JPNN.COM
Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Irianto Simbolon seusai mendampingi kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Foto: Humas Kemnaker

Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pengawasan mengenai ketenagakerjaan menjadi bidang kerja pengawas ketenagakerjaan.

"Jadi ketika terjadi kecelakaan kerja, penanganannya yang pertama kali dan berwenang adalah instansi Kemnaker atau Disnaker atau yang lebih dikenal lagi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.(jpnn)

Kemnaker dan Komisi IX DPR RI mendorong agar prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat dipermudah dan dipercepat.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close