Kemnaker: Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana JHT
"Skema ini memberikan pelindungan agar saat hari tua nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, tujuan dari perlindungan tersebut tidak tercapai," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Terbitnya permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian atau lembaga terkait.
Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya permenaker ini, dalam waktu dekat, Menaker Ida Fauziyah berdialog dan memberikan sosialisasi kepada stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB. (mrk/jpnn)