Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker: Perusahaan Segera Tentukan Skala Upah Bagi Pekerja

Jumat, 24 Desember 2021 – 12:10 WIB
Kemnaker: Perusahaan Segera Tentukan Skala Upah Bagi Pekerja - JPNN.COM
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. Foto: dok Kemnaker

Oleh karena itu, Putri mengimbau harus dilakukan pengawasan teknis.

Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.

Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler khusus atau/investigatif.

“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Putri Kementerian Ketenagakerjaan siap mengawal pelaksanaan pengupahan pada 2022.

Langkah itu dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia untuk menjalankan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata dia. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan segera menentukan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close