Kemnaker Selenggarakan Asesmen LPK untuk jadi Mitra Program JKP
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan asesmen program dan lembaga pelatihan agar menjadi mitra penyelenggara pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Asesmen berlangsung 2 hari secara virtual itu diikuti 100 peserta dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang merupakan Anggota Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI).
"Sesuai Kepmenaker Nomor 93 Tahun 2021 tentang Tim Penyelenggaraan program JKP, diperlukan koordinasi dan sinergi antarunit kerja di Kemnaker untuk melaksanakan program JKP ini," kata Dirjen Binalavotas Kemnaker Budi Hartawan melalui keterangan yang diterima Kamis (11/11).
Dirjen Budi menjelaskan berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, JKP memiliki manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat pelatihan kerja diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi yang dapat diselenggarakan secara daring dan luring.
Dia juga menyebutkan ada lima persyaratan bagi LPK milik pemerintah, swasta atau perusahaan untuk menjadi mitra JKP dan melakukan pelatihan kerja.
Pertama, memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.
Kedua, terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Ketiga, terakreditasi dari lembaga akreditasi LPK yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi.