Kemnaker Wujudkan Reformasi Birokrasi Melalui GNSTA
Sekjen Khairul Anwar mengatakan sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang GNSTA, memiliki sasaran agar setiap Kementerian/Lembaga tertib dalam hal kebijakan kearsipan, organisasi kearsipan, SDM kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, pengelolaan arsip dan pendanaan arsip.
Khairul Anwar mengatakan perlu suatu aksi/kegiatan atau gerakan bersama mulai dari pucuk pimpinan Kemnaker sampai dengan pelaksana dalam pengelolaan arsip yang tertib. "Tak ada hal yang berat, ketika kita sudah berkomitmen untuk memulai. Soal hasil nomor dua, karena tim ANRI juga sudah komitmen bantu kita semua mengelola arsip ini. Kami seluruh jajaran di Kemnaker, berkeinginan untuk melangkah bersama dan meminta bimbingan ANRI, " kata Sekjen Khairul.
Sementara itu, Kepala ANRI M. Taufik memberikan apresiasi dan menilai pencanangan GNSTA sebagai bentuk kebangkitan kearsipan di lingkungan Kemnaker. Sejak digulirkan program GNSTA oleh MenpanRB Asman Abnur, Kemnaker merupakan kementerian ketujuh di lingkungan Kementerian atau secara menyeluruhke-27 di lingkungan K/L.
"Kearsipan secara nasional harus didorong melalui program GNSTA. Hasil pengamatan dan pengawasan ANRI, masih perlu ada dorongan khusus terhadap kearsipan di K/L," ujarnya.
Taufik mengatakan pencanangan GNSTA juga merupakan langkah awal bersama melalui gerakan terpadu, berkesinambungan. Langkah konkrit berikutnya kegiatan kearsipan yakni tertib dalam kebijakan. Kami yakini di lingkungan Kemnaker sudah ada regulasi internalnya. Tinggal didorong menjadi payung hukum pengelolaan kearsipan di Kemnaker.
"Adanya GNSTA di Kemnaker, diharapkan mampu meningkatkan kinerja kearsipan di Kemnaker. Mulai hari ini, kita bersama-sama komitmen untuk bangkit, bangkit, bangkit dan terus menerus agar kearsipan di Kemnaker seperti di kearsipan di Kementerian-Kementerian lainnya, " katanya.(jpnn)