Kemnakertans-BPJS Tingkatkan Kualitas dan Pengawasan Jaminan Sosial
“ Kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat, maupun ditingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu kinerja pengawasan BPJS terhadap perusahaan-perusahan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaran jaminan sosial bagi para pekerjanya,“kata Abdul Wahab.
Sebagai contoh, kata Abdul Wahab, dengan adanya kerjasama ini nantinya aspek pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan petugas pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk menindak perusahaan nakal yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan Sanksi Adminsitratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial antara lain sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (adv)