Kemnakertrans Tetapkan 3 Konsorsium Asuransi TKI
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menetapkan 3 konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Penetapan ini ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013.
Kepmenakertrans tersebut terdiri dari, pertama, Kepmenakertrans Nomor 212 tahun 2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI “JASINDO” dengan Ketua PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero) beserta anggotanya sebagai penyeleneggara program Asuransi TKI.
Kedua, Kepmenakertrans Nomor 213 tahun 2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI “ASTINDO” dengan Ketua PT. ASURANSI ADIRA DINAMIKA dan ketiga, Kepmenakertrans Nomor 214 tahun 2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI MITRA TKI” dengan Ketua PT. ASURANSI SINAR MAS.
Pemerintah juga menerbitkan Kepmenakertrans Nomor 215 tahun 2013 tentang pencabutan Penetapan Konsorsium Asuransi TKI “ Proteksi TKI” dan Kepmenakertrans 211 tahun 2013 tentang Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman mengatakan penerbitan Kepmenakertrans ini sebagai upaya perbaikan sistem penyelengaraan asuransi TKI sebagai salah satu instrumen perlindungan bagi CTKI/TKI dan keluarganya.
“Asuransi TKI ini merupakan upaya Pemerintah yang secara terus menerus dan sistematis untuk meningkatkan perlindungan CTKI/TKI dan keluarganya yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan CTKI/TKI," kata Reyna, Rabu (31/7).
Pembenahan penyelenggaraan asuransi, kata Reyna, merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya TKI dan keluarganya.
Reyna menyebutkan, salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini adalah aspek pelayanan, kemudahan dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi, transparan dan akuntabel.