Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemudahan dari Pemerintah, Hunian WNA Kini Bisa Diwariskan ke Ahli Waris

Sabtu, 04 Maret 2023 – 14:17 WIB
Kemudahan dari Pemerintah, Hunian WNA Kini Bisa Diwariskan ke Ahli Waris - JPNN.COM
Coffe Break Discussion yang diadakan Italian Business Association? in Indonesia (IBAI) dan FAIP Law Firm.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah memberikan sejumlah kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi, termasuk memiliki hunian di Indonesia. Beberapa kemudahan ini diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2023 dan turunannya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Husaini dalam Coffe Break Discussion yang diadakan Italian Business Association‎ in Indonesia (IBAI) dan FAIP Law Firm.

Husaini menuturkan adapun peraturan turunannya, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Hunian Orang Asing.

Bicara tentang ketentuan hunian orang asing, PP 18 Tahun 2021 telah mengatur hunian yang bisa dimiliki WNA di Indonesia, yakni rumah tapak dan rumah susun atau apartemen.

“Menariknya, hunian ini bisa diwariskan kepada ahli warisnya apabila orang asing ini meninggal dunia. Kemudian status tanah yang bisa diberikan, dulu hanya hak pakai, untuk apartemen, sekarang boleh di atas hak guna bangunan (HGB),” kata Husaini dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (4/3).

Dia menuturkan setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia memberikan tiga kemudahan bagi WNI yang ingin memiliki hunian di tanah air.

Pertama, hunian boleh di atas HGU. Dengan ketentuan baru, maka rumah susun atau apartemen yang ada di atas tanah berstatus HGB maka WNA boleh memilikinya.

Kedua, terkait jangka waktu hak atas tanah. “Kalau sekarang HGB diberikan, setelah itu mendapat sertifikat layak fungsi, maka bisa langsung diperpanjang," kata dia.

Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan investasi kepada warga negara asing. Salah satunya, hunian WNA kini sudah bisa diwariskan ke ahli waris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News