Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5) lalu, Ismeth Abdullah didakwa telah melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar. Sesuai ketentuan di UU Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa akan dinonaktifkan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri mulai memproses surat usulan penonaktifan sementara Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau.