Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemungkinan Hari Ini Ayin Bebas

Patrialis Pastikan Ayin Layak Dapat PB

Jumat, 28 Januari 2011 – 07:49 WIB
Kemungkinan Hari Ini Ayin Bebas - JPNN.COM
Terpidana Artalyta atau Ayin saat bersama anaknya disela menikmati acara peringatan Hari Ibu yang digelar di Lapas Wanita Tangerang, Rabu, 22 Desember 2010. Foto:Adrianto/Indo Pos
JAKARTA - Polemik Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin terus berlangsung. Terganjal Surat Keputusan (SK) PB yang belum sampai pada pihak Lapas Tangerang, Ayin batal menghirup udara bebas kemarin (27/1). Kemungkinan, terpidana kasus suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan itu akan bebas hari ini.

"SK-nya sudah ditandatangi hari ini (kemarin), juga sudah dikirim ke LP wanita Tangerang," papar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Untung Sugiono di gedung Kemenkum dan HAM, kemarin.

Meski telah dikirim, Untung menyatakan, yang bersangkutan  kemungkinan tidak bisa langsung bebas saat itu juga. Setidaknya baru hari ini, Ayin bisa dibebaskan. Sebab, terdapat prosedur pengeluaran yang harus dilakukan. "Karena itu bukan bebas biasa," imbuh Untung. 

Pada kesempatan yang sama Menkum dan HAM Patrialis Akbar kembali menegaskan bahwa PB yang diberikan kepada Ayin, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia memastikan, perhitungan hukuman kurungan atas Ayin sehingga mendapat PB, sudah tepat. "Angka-angkanya (hitungan hukuman) itu terbuka untuk umum, yang lebih paham hitungan Dirjen Pas (Pemasyarakatan),"ujar Patrialis ketika ditemui di kantornya, kemarin. Dia menambahkan, tidak hanya Ayin yang mendapatkan PB, ada sekitar 25 ribu warga binaan yang juga mendapat hak serupa setiap tahunnya. "Jadi ini tidak hanya Ayin saja, ada ribuan yang lain,"tambahnya.

JAKARTA - Polemik Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin terus berlangsung. Terganjal Surat Keputusan (SK) PB yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close