Kena 8 Tahun, Kurir Noordin Tak Banding
Selasa, 15 Juni 2010 – 04:48 WIB
Kelima pasal itu adalah pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf b, dan pasal 13 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lima pasal tersebut disusun secara kumulatif dan memungkinkan terdakwa mendapat hukuman mati. Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis menilai Amir berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesali. Dia juga masih muda dan memiliki tanggungan keluarga. "Terdakwa bersikap kooperatif dalam mengungkapkan jaringan terorisme," terang Sudarwin.
Meski demikian, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan suasana teror di masyarakat. Salah satunya adalah rencana teror dengan target Presiden SBY. Rencana itu belum terlaksana karena terdakwa bersama teman-temannya berhasil ditangkap Densus 88 Mabes Porli di rumah kontrakannya Perumahan Puri Nusapala, Jati Asih, Bekasi. Selain itu, aksi teror peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta, pada 17 Juli 2009 telah menyebabkan jatuhnya korban dan kerusakan fasilitas umum. "Terdakwa terbukti terlibat dalam permufakatan jahat untuk merencanakan teror," ungkap Sudarwin.