Kena! Lihat Nih Tampang Begal Sadis di Jakarta Barat
"Jika korban melawan saat ditodongkan senjata tajam, pelaku ini tidak segan-segan melukai," kata Iver.
Menurut Iver, penangkapan pelaku berawal dari laporan sejumlah masyarakat yang jadi korban pembegalan ketiga pelaku.
Iver tidak memerinci kapan kejadian terakhir yang dilaporkan masyarakat, apakah Jumat (31/7) atau Sabtu (1/8).
Tim Reskrim dipimpin oleh Kanit AKP Suparmin langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan ketiga pelaku begal tersebut di kontrakan kawasan Tambora.
Pada saat penangkapan dilakukan, tim penyelidik menemukan sejumlah senjata tajam seperti celurit, dua samurai dan satu badik.
"Tim juga menemukan alat hisab bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai," kata Iver.
Tidak hanya itu, di kontrakan pelaku juga ditemukan ponsel hasil curian di antaranya jenis iPhone dan Samsung J5.
Untuk mendalami penemuan alat bukti isap sabu di kontrakan pelaku, polisi melakukan pemeriksaan urine kepada untuk mengetahui apakah positif narkoba atau tidak.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara.