Kena Rayuan Gombal Kontraktor Palsu, Rp 115 Juta Lenyap
Sabtu, 14 Oktober 2017 – 09:20 WIB
’’Ternyata semua yang dikatakan tersangka kepada korban bohong. Ia tidak pernah ditangkap BNN dan bukan kontraktor,” sebut dia.
Ferizal menuturkan, mengetahui dirinya ditipu, Ka melapor ke Polda Lampung. Kamis (5/10), Ka menghubungi Zamron dan janji bertemu di Bandarlampung. Begitu ia muncul, polisi yang sudah menunggu langsung menangkapnya.
”Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp115 juta," kata Ferizal.
Dilanjutkan, berdasar hasil pemeriksaan, Zamron sudah menipu empat orang. ”Tersangka ini memang pekerjaannya menipu. Sudah empat orang yang menjadi korban,” ujarnya. (yud/nca/c1/ais)