Kena Razia di Penginapan Mengaku Sudah Menikah Siri, Buktinya Mana?
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Satpol PP Kabupaten Bulungan melanjutkan razia bersama Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara, TNI, Polri serta beberapa instansi terkait, Sabtu (10/6) malam.
Empat pasangan tidak resmi dan beberapa orang lainnya terjaring karena tidak mempunyai kartu indentitas diri alias KTP saat berada dalam kamar indekos dan penginapan.
Razia malam kedua ini sasaran utamanya adalah indekos, rumah kontrakan dan penginapan. Selain ingin menertibkan pasangan-pasangan tidak resmi, sekaligus penertiban warga yang tak memiliki KTP.
Sementara razia malam pertama, Jumat (9/6) lebih banyak ke penginapan dan hotel di Tanjung Selor dengan pasangan tidak resmi yang terjaring sebanyak delapan pasang.
Dari kegiatan razia yang terbagi menjadi dua tim ini, kebanyakan pasangan tidak resmi yang tertangkap dalam satu kamar mengaku telah menikah siri.
Namun pengakuan tersebut tak langsung dipercayai tim gabungan. Mereka harus membuktikan bahwa sudah menikah siri, terutama bukti surat keterangan dari orang yang menikahkan.
Jika tidak, mau tak mau harus berurusan dengan Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sekaligus membuat surat pernyataan agar tak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu juga wajib lapor untuk membuktikan sudah menikah siri.
“Tentu jika ketangkap lagi dengan melakukan hal yang sama, sanksi tegas akan diberikan,” kata Marulie Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan PMK Bulungan melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Andin Demawanti kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group), usai melakukan pemeriksaan terhadap pasangan yang terjaring.