Kena Tangkap di Bandara, FBK jadi Tersangka Baru Rusuh di Papua
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Polri telah menangkap FBK, yang diduga berperan sebagai aktor intelektual aksi kericuhan di Papua.
"Sudah ditetapkan tersangka baru, atas nama FBK," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/9).
FBK ditangkap polisi di Bandara Sentani, Jayapura, Jumat (6/9) saat hendak berangkat ke Wamena.
BACA JUGA: Pernyataan Sikap Jaringan Damai Papua
Dedi mengatakan, peran FBK ini sebagai aktor intelektual di lapangan. FBK juga diduga menggerakkan sejumlah tokoh yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Papua.
"Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, dia juga aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua," katanya.
Sebelumnya, per Kamis (5/9) jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi di Papua, ada 57 tersangka. Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, ada 21 tersangka.
Para tersangka yang merupakan eksekutor lapangan tersebut sebagian besar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, 212 KUHP dan Pasal 100-110 KUHP. (anita/ant/jpnn)