Kena! Warga Tak Bermasker Disanksi Nyanyikan Hari Merdeka
jpnn.com, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung memberi sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker dengan meminta menyanyikan lagu Hari Merdeka.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya memberi sanksi itu setelah menemukan masyarakat yang masih tak menggunakan masker di kawasan Pasar Baru Trade Center, Jalan Otista, Kota Bandung, Kamis (13/8).
"Ada 19 orang yang terkena sanksi ringan, teguran lisan dan tertulis. Dari 19 ini ada 10 orang pelaku usaha, karyawan diberi teguran tertulis dan sisanya pengunjung," kata Rasdian.
Selain sanksi menyanyikan lagu Hari Merdeka, para pelanggar tak menggunakan masker juga diberikan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum seperti taman, atau sanksi push up.
"Kalau ditemukan di perempatan pengamen sanksi tindakan disiplin atau push up. Tadi ya minimal menggugah semangat dia menyanyikan 17 Agustus (Hari Merdeka)," kata dia.
Pemberian sanksi tersebut disertai dengan pencatatan identitas para pelanggar. Nantinya apabila pelanggar itu masih tidak menggunakan masker di kemudian hari, maka Satpol PP akan menaikkan ke sanksi sedang.
Untuk sanksi berat, masyarakat harus membayar denda sebesar Rp100 ribu apabila dikenakan. Lalu, denda sebesar Rp500 ribu akan dikenakan bagi pengusaha yang terkena sanksi berat.
"Denda kemungkinan besar yang sifatnya statis seperti pelaku usaha, kalau pengunjung hari ini (berkunjung) belum tentu besok ke sini lagi," katanya.