Pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, telah menyatakan kenaikan cukai rokok sebesar 5 persen pada 2011 akan meningkatkan penerimaan bea cukai sekitar Rp 2 triliun.Target dalam RUU APBN 2011, cukai rokok memberikan kontribusi sebesar Rp85,7 triliun.
‘’Kompensasi dari kenaikan cukai 2011 sekitar 5 persen, maka akan ada tambaha pendapatan sekitar Rp2 triliun dari cukai,’’ ujar Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata.(afz/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan menaikkan cukai rokok 5 persen per 1 Januari 2011. Pemerintah yakin keputusan ini tidak akan berpengaruh besar