Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenaikan Gaji Guru Honorer Terganjal Pemda

Sabtu, 21 September 2019 – 06:26 WIB
Kenaikan Gaji Guru Honorer Terganjal Pemda - JPNN.COM
Aks Demonstrasi Guru Honorer. ILUSTRASI. Foto: Radar Malang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono mengungkapkan, rencana kenaikan gaji guru honorer di 2020 belum final. Pasalnya, masih terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah pusat berkeinginan, pemda tidak lagi menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer. Gaji guru honorer diusulkan setara UMR dan diambilkan dari DAU.

"Dana BOS sejatinya bukan untuk bayar gaji guru honorer. Mendikbud memang usulkan diambil dari DAU agar ada peningkatan jumlahnya. Selama inikan pemda sesukanya dia menggaji guru honorer," kata Agus usai memberikan orasi ilmiah berjudul Bisnis Digital: Tren dan Perubahan Lanskap Keuangan di rapat senat terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-64 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (19/9).

Tidak adanya standar gaji guru honorer, berakibat pada bervariasinya gaji mereka. Bagi daerah yang kemampuan fiskalnya besar memberikan gaji setara UMR. Sebaliknya yang minim kemampuan fiskalnya terpaksa mengambil batas terendah Rp 150 ribu per bulan.

"Perbedaan itu yang menjadi pemikiran pusat untuk mengubah sumber gaji guru honorer, yaitu dengan mengambilnya dari DAU. Harapannya, guru honorer bisa mendapatkan gaji paling setara UMR," ucapnya.

Sayangnya, kata Agus, usulan pusat ini belum ada titik kesepakatan bersama pemda. Ada sebagian daerah kesulitan bila menggunakan DAU lantaran 50 persennya sudah tersedot untuk gaji PNS. 

Hal ini menurut Agus, menimbulkan pertanyaan dari pemerintah pusat. Sebab, DAU yang ditransfer pusat ke daerah setiap tahun bertambah. Sementara tiap tahun juga ada PNS yang pensiun.

"Sepertinya, pemda menggunakan DAU untuk lainnya sehingga ketika ada usulan pusat agar gaji guru honorer diambilkan dari DAU, banyak yang keberatan. Mestinya kan mudah saja melaksanakannya kalau penggunaan DAU itu sesuai peruntukkannya," tandasnya. (esy/jpnn)

Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono mengungkapkan, rencana kenaikan gaji guru honorer di 2020 belum final. Pasalnya, masih terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan daerah.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News