Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari Membebani Rakyat

Rabu, 01 Januari 2020 – 00:13 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari Membebani Rakyat - JPNN.COM
Okky Asokawati. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan, isu seputar BPJS Kesehatan, harga obat serta persoalan penyakit tidak menular (PTM) agar menjadi persoalan serius di tahun 2020.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintahan Presiden Jokowi memastikan program kesehatan untuk masyarakat lebih ditingkatkan.

"Masalah utama yang bakal menyita perhatian publik tak lain soal BPJS Kesehatan. Pemerintah tetap bersikukuh menaikkan iuran hingga 100 persen di Januari 2020. Ada dampak yang bakal muncul atas kenaikan ini," kata Okky di Jakarta, Selasa (31/12).

Mantan Anggota Komisi IX DPR ini menyebutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan merujuk Perpres No 75 Tahun 2019 akan membebani masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Apalagi, hingga saat ini pemerintah belum memastikan perbaikan layanan fasilitas bagi peserta BPJS Kesehatan seiring dengan kenaikan iuran.

"Peserta BPJS Kesehatan khususnya kelas III terbebani dengan kenaikan ini. Pemerintah semestinya telah berhitung dengan saksama atas kenaikan ini bagi masyarakat," jelas peragawati senior ini.

Di sisi lain, Okky menyebutkan rencana reformasi tata kelola obat di Indonesia diharapkan dapat terealisasikan di tahun 2020. Menurut dia, persoalan obat baik dari sisi hulu hingga hilir menjadi masalah serius di sektor kesehatan masyarakat.

"Harapannya ada desain besar dalam reformasi tata kelola obat nasional dari hulu hingga hilir. Ujungnya harga obat murah, rakyat dapat menjangkau dengan mudah serta tidak ada lagi persoalan pemalsuan obat di pasaran," ujar Direktur Okky & Walla (Human Developemnt Capital) ini.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan merujuk Perpres No 75 Tahun 2019 akan membebani masyarakat, khususnya peserta BPJS kelas III.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close