Kenaikan Tarif Batas Atas Pesawat Segera Ditetapkan
jpnn.com - JAKARTA - Besaran tarif batas atas pesawat terbang dalam waktu dekat akan berubah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif batas atas pada akhir bulan ini. Persentase perubahan harga itu mencapai 10 persen dari harga sebelumnya.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Muratmodjo kemarin (20/9) menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan tarif batas atas itu di level Sekertariat Jenderal. Saat ini regulasi itu sudah berada di meja menteri perhubungan.
"Tinggal menunggu tanda-tangan dari Pak Menteri Perhubungan saja. Mungkin akhir bulan sudah bisa ditetapkan," jelasnya.
Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa tarif batas atas akan naik sebesar 10 persen. Menurut Djoko sebenarnya Kemenhub tidak mematok persentase 10 persen. Angka itu didapat dari perhitungan avtur dan kurs dollar.
"Jadi angka 10 persen itu dipengaruhi harga avtur yang kini mencapai Rp 13 ribu dan kurs Dollar yang mencapai Rp 12 ribu," jelasnya.
Menurut Djoko, angka 10 persen itu tidak saklek. Namun bisa berubah tergantung harga Avtur dan kurs Dollar. Misalnya, kata dia, jika akhir bulan ini ditetapkan kenaikan tarif batas atas sebesar 10 persen. Namun bulan depan harga Dollar dan Avtur ternyata naik, maka tarif itu akan mengikuti perubahan harga itu.
"Intinya kenaikan tarif batas itu secara bertahap. Sesuai dengan amanat Menteri," jelasnya.
Djoko melanjutkan, tarif batas atas itu akan berlaku di semua rute penerbangan. Baik penerbangan yang sepi penumpang atau rute yang ramai seperti Jakarta-Surabaya dan Jogjakarta-Surabaya. Hal itu menampik permintaan Indonesia National Air Carriers Association (Inaca). Sebelumnya asosiasi penerbangan Indonesia itu meminta Kemenhub untuk membebaskan rute-rute yang ramai dari tarif batas atas.