Kenaikan Tarif Listrik Industri Tingkatkan Inflasi
Kamis, 08 Mei 2014 – 20:35 WIB
Mestinya kenaikan TTL 2014 tidak hanya diberlakukan pada sektor ekonomi produktif. Kenaikan TTL harus memiliki prinsip berkeadilan bagi kemajuan bangsa dan kenaikan itu seharusnya bertahap selama minimal dua tahun, sarannya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 09 tahun 2014 tentang kenaikan TTL, mulai berlaku pada 1 Mei 2014 ini. (fas/jpnn)