Kenaikan Tarif Listrik Tetap 45,4 Persen, Juklak dan Juknis Saja yang Direvisi
jpnn.com, BATAM - Pemerintah Provinsi merevisi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tarif Listrik Batam (TLB).
Dalam revisi itu, kenaikan tarif listrik untuk tahap pertama 15 persen, yang akan berlaku mulai pemakaian Mei atau pembayaran Juni 2017.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon mengatakan perubahan juklak juknis ini tidak merubah persentase kenaikan tarif sebesar 45,4 persen.
Melainkan, merubah skema dan tahapan kenaikan tarif yang semula tahap pertama 30 persen pada April dan tahap kedua 15 persen pada Juni mendatang, direvisi menjadi 15 persen untuk tahap pertama.
"Bukan pergubnya yang direvisi, pergub tetap 45,4 persen, yang diubah timing kenaikannya dari 30+15 itu, kini tahap satunya 15 persen," papar dia saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Menurutnya, sisa persentase kenaikan kelak akan menunggu perundingan lebih lanjut antara Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, DRPD Provinsi Kepri dan DPRD Batam.
"Sisanya (kenaikan) bisa dua hingga empat tahap, kita menunggu pembicaraan lebih lanjut. Tahap selanjutnya, lewat tahun pun tak masalah yang penting sekarang menangkap keinginan masyarakat, lampu tak putus, PLN tak punya kendala," ucapnya.
Dia menyebutkan, besaran persentase kenaikan hasil revisi tersebut akan langsung diberlakukan untuk pembayaran Juni mendatang.