Kenaikan Tarif Ojol Mengkhawatirkan, Ekonom Punya Usul Begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah memberikan usul agar kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) dilakukan secara moderat.
Sebab, jika kenaikannya langsung tinggi yang mencapai lebih dari 30 persen akan berpotensi mengerek inflasi nasional.
"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," ujar Piter dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/8).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa minimal empat kilometer pertama di ketiga zona meningkat lebih dari 30 persen.
Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp 2.600 - Rp 2.700 per kilometer dari sebelumnya Rp 2.250 - Rp 2.650 per kilometer.
Menurut Piter, jika kenaikannya setinggi itu, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi sehingga membuat minat masyarakat menggunakan ojol kemungkinan akan mengalami penurunan.
"Jika terjadi, maka akan berdampak terhadap pendapatan pengemudi atau driver ojol yang berpotensi berkurang," ungkapnya.