Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenaikan UMP di 16 Provinsi Lebih Rendah Dibanding 2015, Ini Datanya

Sabtu, 17 Oktober 2015 – 07:02 WIB
Kenaikan UMP di 16 Provinsi Lebih Rendah Dibanding 2015, Ini Datanya - JPNN.COM
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan formula Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika persentase kenaikan UMP 2016 yang sebesar 11,4 persen dibandingkan dengan persentase kenaikan UMP pada 2015, maka pekerja di 18 provinsi akan menikmati kenaikan, sedangkan 16 provinsi akan mengalami penurunan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, formula UMP yang ditetapkan pemerintah adalah jalan tengah terbaik yang diambil, agar bisa memberikan rasa nyaman baik baik pekerja maupun pelaku usaha. ''Jadi mestinya (pekerja) tidak demo lagi,'' ujarnya di Kantor Wakil Presiden kemarin (16/10).

Menurut JK, dengan potensi pertumbuhan ekonomi yang akan membaik dalam tahun-tahun ke depan, maka persentase kenaikan UMP setiap tahun juga berpotensi naik. Tetapi, dia menilai jika kenaikan UMP 10 persen per tahun pun termasuk tinggi. ''Itu sudah bagus,'' katanya.

Dia mengingatkan, ribut-ribut antara pekerja dan pelaku usaha yang rutin terjadi tiap tahun saat penentuan upah minimum, selalu menjadi nilai minus bagi iklim investasi di Indonesia. Apalagi, dalam kondisi perlambatan ekonomi seperti saat ini, butuh stabilitas sosial dan politik agar ekonomi bisa bergerak lebih cepat.

''Makanya dibuat aturan yang jelas, untuk memberi kepastian bagi buruh maupun pelaku usaha,'' ucapnya.

Berdasar kalkulasi, dengan formula UMP yang ditetapkan pemerintah berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka kenaikan UMP pada 2016 sebesar 11,4 persen. Adapun untuk delapan provinsi yang dikecualikan karena UMP saat ini masih di bawah angka komponen hidup layak (KHL), maka kenaikannya bisa jauh lebih tinggi.

Sebagai gambaran, rata-rata kenaikan UMP nasional pada 2015 adalah 12,77 persen, sedikit di atas angka kenaikan UMP 2016 yang sebesar 11,4 persen. Namun, kisaran kenaikan UMP pada 2015 memang sangat besar, mulai dari 5,0 persen di Bali hingga 28,0 persen di Bangka Belitung.

Sehingga, jika dibandingkan satu per satu provinsi, maka 18 provinsi akan mengalami kenaikan, dan 16 provinsi bakal turun. Ke-18 provinsi yang kenaikan UMP 2016 nanti lebih tinggi dibanding kenaikan UMP 2015 adalah Naggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, serta Bengkulu.

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan formula Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika persentase kenaikan UMP 2016 yang sebesar 11,4 persen dibandingkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close