Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik
Rabu, 01 Mei 2013 – 11:32 WIB
Menurutnya lagi kenaikan upah hampir 50 persen ini pasti menjadi tambahan beban luar biasa bagi perusahaan sub kontraktor di sektor hulu. "Kalau bagi kontraktor utama (production sharing contract) faktor upah boleh jadi komponen kecil dari keseluruhan biaya produksi. Artinya kenaikan itu tidak memusingkan mereka karena dialihkan jadi cost recovery yang bebannya ditanggung bersama antara kontraktor dengan pemerintah," ujarnya.
Yang terpukul tentulah sub kontraktor hulu yakni supporting unit kontraktor utama. Sedangkan sektor hilir pelaku usaha akan mengalami over head cost yang membebani usaha.
Sementara itu Direktur Eksekutif Kadin Riau, M Herwan, mengatakan bahwa mekanisme lahirnya kesepakatan itu tidak sesuai mekanisme. Pertama, dasar kesepakatan bi partit itu harusnya mengacu Permenaker No 1/1999. Aturan itu menyebutkan bahwa kenaikan UMP Sektoral minimal 5 persen di atas UMP/UMK.