Kenaikan UMP Turunkan Kualitas
Jumat, 28 November 2008 – 21:33 WIB
kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/11).
Dia merincikan cadangan 32 persen tersebut terdiri atas 11 persen untuk kenaikan UMP secara rasional, 8 persen untuk Jamsostek, dan 13 persen untuk konsekuensi 14 macam risiko PHK dalam sesuai undang-undang tentang ketenagakerjaan. "Cadangan perusahaan untuk jaminan sosial akan menipis seiring kenaikan gaji," kata Hariyadi.
Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya, pengusaha akan kesulitan mencadangkan dana 32 persen. "UU Sistem Jaminan Sosial Nasional akan menjadi tidak efektif. Apalagi kepesertaan aktif anggota PT Jamsostek hanya sekitar 8 juta orang dari 14 juta tenaga kerja formal,"
tandasnya.