Kenakalan Aparat Kejaksaan Agung Meningkat
2013 Ada 158, 2014 Meningkat 165 Oknumjpnn.com - JAKARTA - Sepanjang 2014 lalu, sedikitnya ada 165 oknum jaksa dan pegawai tata usaha yang diberikan sanksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jumlah oknum nakal ini mengalami peningkatan dibanding 2013 yang hanya 158 orang.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Djasman Pandjaitan menegaskan, dari 165 itu ada 95 jaksa yang disanksi. Sedangkan 70 lainnya merupakan pegawai tata usaha.
"Tujuh orang di antaranya diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil," kata Djasman dalam jumpa pers 'Capaian Kinerja Kejaksaan RI tahun 2014', di Kejagung, Senin (5/1).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan beragam. Ada yang bersifat indisipliner, penyalahgunaan wewenang, kasus perdata dan perbuatan tercela lainnya.
Dia menambahkan, dari segi hukuman yang diberikan mencakup beberapa kategori. Yakni, ringan, sedang hingga berat.
Pada 2014 sendiri jaksa yang dijatuhi hukuman ringan berjumlah 25 orang, hukuman sedang 43, dan berat 27 orang. Pegawai TU pada 2014 yang dijatuhi hukuman ringan 18, sedang 27, dan berat 25 orang.
Sedangkan untuk pegawai yang dipidana pada 2014 mengalami penurunan lima orang jika dibandingkan pada 2013 lalu yang tercatat sebanyak tujuh orang. (boy/jpnn)