Kenal di Facebook, Sebulan Jadi 'Istri' Pengangguran
Kamis, 16 Februari 2012 – 10:58 WIB
“Pelaku (Agus Wijaya, Red) mengaku sudah 10 kali menyetubuhi korban (Melati, Red.),” ungkap Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana melalui Kasubag Humas Polres AKP I Nyoman Subrata. Kata dia yang bersangkutan akan dijerat Pasal 332 KUHP mengenai tindakan membawa kabur anak di bawah umur.
Namun, tersangka duda anak satu itu mengelak tuduhan membawa kabur Melati. Tetapi ia mengakui sempat membujuk Melati untuk bertemu, hingga akhirnya pergi bersama ke Kota Minyak. “Saya ingin menikahi dia,” ucap Agus, singkat.
Hanya, iktikad Agus itu bakal bertepuk sebelah tangan. Pihak keluarga Melati mengaku tidak mengenal Agus, karena siswa berambut panjang itu tidak pernah menceritakan hubungan mereka. Dari pengakuan Melati kepada keluarganya, waktu pertama kali bertemu dirinya menurut saja, seperti orang dihipnotis.