Kenal di Jalan, Melati Diperkosa di Dalam Truk Ini
“Ia memang dipaksa, posisi korban yang duduk di kursi truk langsung dibaringkan dan dilakukan pemerkosaan,” ujarnya.
Atas tindakan HR, keluarga korban langsung melaporkan tindakannya kepada pihak kepolisian. Saat ini korban hanya tinggal bersama dengan ibu angkatnya.
Atas laporan dari pihak keluarga Melati, Polres Nunukan tidak menunggu waktu lama untuk mengamankan HR.
Saat ini HR sedang ditahan di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap tindakan pemerkosaan yang dilakukannya.
Atas tindakannya, HR terancam dikenakan hukuman penjara dua belas tahun, sesuai dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (nal/eza)