Kenal Polisi yang Menangkapnya, Maling Ucapkan: Maaf Komandan!
Sang residivis dibawa keluar dari ruko. Massa sudah menunggu di bawah, ingin melihat wajah Hardi. Menghindari amukan massa Hardi langsung dimasukkan ke dalam mobil dengan kedua tangan diikat dari belakang.
Saat dilakukan interogasi cepat oleh Tim Jatanras, ternyata sudah tiga TKP yang dibobol, setelah keluar dari penjara. Dia tidak sendiri, melainkan beraksi bersama tiga rekannya.
Tim Jatanras langsung melakukan pengembangan, membawa Hardi ke Kampung Dalam Bugis (Beting), Pontianak Timur. Saat Tim Jatantas meminta tersangka menunjukkan rumah pelaku lainnya. Namun residivis ini lupa dengan kata maafnya tadi, dia malah nekat melarikan diri.
Tak ingin kehilangan buruannya, dor…dor…! Kedua betis Hardi pun berlubang. Hardi tersungkur dan langsung dibawa ke rumah sakit.
“Tersangka merupakan penjahat kambuhan dan baru bebas beberapa bulan lalu. Dari laporan kejahatan yang masuk ke kami, ada tiga laporan yang masuk dan itu diakui tersangka,” kata AKP Kemas Abdul Aziz, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Kamis (26/5).
Residivis ini pun akhirnya merasakan kembali dinginnya jeruji Mapolresta Pontianak. Hardi dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn/sam/jpnn)