Kenalan Dari Facebook, Diajak Kencan Lalu Dibegal Cewek Ini
Sabtu, 04 April 2015 – 04:36 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelakuk dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Mereka diancam dengan hukuman empat tahun penjara,” pungkas Dwi. (mas/jpnnn)